Khamis, 18 April 2013

Skala Peta Pata Rencana Tata Ruang

SKALA PETA PADA RENCANA TATA RUANG 
Struktur perencanaan pembangunan nasional yang dicirikan dengan terbitnya Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tantang sistem perencanaan nasional, maka kepala daerah terpilih diharuskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di daerahnya masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat antara lain visi, misi, arah kebijakan dan program-program pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dengan demikian terkait kondisi tersebut, maka dokumen Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain RTRW yang ada merupakan bagian dari terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang.

Landasan hukum penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi tentang kewajiban setiap Propinsi, Kabupaten dan Kota untuk menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Kewajiban Daerah untuk menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindak lanjuti Undang-Undang tersebut di atas, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi :
a. Pedoman penyusunan RTRW propinsi.
b. Pedoman Penyusunan Kembali RTRW propinsi.
c. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
d. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
e. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
f. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.

Pedoman seperti tertulis di atas sebagai acuan bagi para penanggung jawab pengembangan wilayah propinsi, kabupaten dan kawasan perkotaan. Pedoman penyusunan RTRW meliputi kegiatan penyusunan mulai dari persiapan hingga proses legalisasi. Hal-hal teknis operasional yang belum diatur dalam keputusan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat rinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat propinsi, kabupaten, perkotaan, desa dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya.

Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, maka tata ruang nasional, propinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi.

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
RTRW Nasional adalah strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang yang memperhatikan keterkaitan antar pulau dan antar propinsi. RTRW Nasional disusun pada tingkat ketelitian skala 1:1.000.000 dengan jangka waktu perencanaan selama 25 tahun.

 2. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)
RTRW Propinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah propinsi yang berfokus pada keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota karena perkembangan suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari wilayah lain di sekitarnya. RTRW Propinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1:250.000 dengan jangka waktu perencanaan selama 15 tahun.

3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota (RTRWK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah rencana tata ruang dalam wilayah administrasi kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:100.000 berjangka waktu perencanaan 10 tahun.

Tiada ulasan :

Catat Ulasan